Abstract :
Sumber daya alam di indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 Ayat (3) ?Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat?.1Salah satu sumber daya alam Indonesia berupa
kekayaan bentang alam karst, yang merupakan bentang alam yang terbentuk
dalam kurun waktu ribuan tahun, yang membentuk penampakan morfologi
dan tatanan hidrologi yang unik dan khas. Kawasan tersebut seringkali terjadi
aktivitas tambang.
Bentuk perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup yaitu pada
sumber daya alam bahan tambang misalnya jenis galian c seperti
penambangan batu kapur/ batu karst yang banyak dilakukan pada kawasan
bentang alam karst dan bahkan kawasan lindung geologi. Upaya perlindungan
hukum kawasan bentang alam karst sebagai salah satu sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources) agar sesuai
dengan tujuan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan karst sebagai prioritas
utama dalam mendukung tata kehidupan masyarakat agar pembangunan dapat
terus dilaksanakan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Analisa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2012 menjadi sumber analisa tambahan untuk
mengkaji lebih jelas terkait penambangan yang dilakukan di kawasan bentang
alam karst dan bahkan di kawasan lindung geologi.
Berdasarkan pada hasil analisa Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 dan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 upaya perlindungan
hukum terhadap lingkungan telah diatur bagaimana tata cara pengelolaan
lingkungan dan pertanggung jawaban hukum mengenai pengelolaan
lingkungan hidup. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
lingkungan hidup harus sesuai dengan asas-asas dan tujuan dari UndangUndang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan penambangan di kawasan bentang alam karst dan lindung
geologi dilarang sebab kawasan tersebut mempunyai fungsi yaitu sebagai
penampungan atau penyimpan air dalam jumlah yang besar. Sebagaimana
dalam rangka menjalankan amanat dari peraturan tentang pengelolaan
lingkungan hidup.
Kata kunci : Lingkungan hidup, Sumber daya alam, Pertambangan, kawasan
karst, perlindungan, dan sanksi hukum.
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001Pasal 33 Ayat (3) Tentang
Minyak dan Gas Bumi.