Abstract :
Pornografi balas dendam (revenge porn) adalah bentuk pemaksaan,
ancaman terhadap seseorang, umumnya perempuan, untuk menyebarkan konten
porno berupa foto atau video. Pelaku bisa pacarnya, mantan pacar yang ingin
kembali, atau orang yang tidak bisa diidentifikasi. Akibat dari perbuatan tersebut
korban mengalami kerugian immateriil berupatekanan psikologis dan pengucilan
dari masyarakat. Penegakan hukum menjadi penting untuk melindungi korban.
KUHAP sebagai peraturan mengenai proses berjalannya peradilan harus
memperhatikan hak-hak korban.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melihat
pada norma yang berlaku saat ini dan beberapa putusan pengadilan dengan
memfokuskan pada korban pornografi balas dendam. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan
yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur
yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam
penelitian.
Hasil penelitian ini mengenai pornografi balas dendam, kemudian data
yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang
selanjutnya akan dikaji berdasarkan pendapat para ahli, teori yang relevan dan
argumentasi peneliti sendiri.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban pornografi balas
dendammembutuhkan perlindungan karena: 1)harkat dan martabat korban telah
direndahkan. 2) korban mengalami tekanan psikologisberupa rasa malu. 3) cara
yang digunakan pelaku menggunakan media internet sehingga jejak digital konten
asusila tersebut tidak dapat dihapus, dan dapat diakses serta diperbanyak oleh
siapa saja. 4) kerugian korban ini merupakan kerugian imateriil, sehingga
memberikan perlindungan bagi korban menjadi penting seperti mendapatkan ganti
kerugian, restitusi, kompensasi, bantuan medis, konseling, bantuan hukum,
pemberian informasi. 5) UU ITE dan UU Pornografi dapat menjerat pelaku.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya perhatian terhadap korban
untuk pemberian restitusi, kompensasi, konseling, bantuan hukum, dan pemberian
informasi saat dilangsungkannya perkara di pengadilan.
Kata Kunci: Pornografi balas dendam, Pertanggung jawaban, Pornografi