Abstract :
Pada zaman saat ini semua kegiatan jual-beli secara online pun
dipermudah dengan beberapa sarana berupa metode pembayaran COD (Cash On
Delivery), namun metode ini menimbulkan banyak sekali tindakan wanprestasi
dari pihak yang terlibat pada perjanjian jual-beli ini. Pada praktek nya metode ini
mengakibatkan pihak jasa antar (kurir) yag selalu dirugikan dengan pihak
konsumen atau pembeli tidak memenuhi prestasinya. Sehingga metode ini masih
dipertanyakan akan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap wanprestasi
yang terjadi.
Tentunya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian dan
bentuk perlindungan hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh beberapa
pihak yang terlibat terutama pada pihak konsumen melaui sistem COD. Dan
nantinya dapat memberikan beberapa manfaat baik secara teoritis maupun praktis
terhadap, lembaga, masyarakat, pendidikan dan pemerintahan.
Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif yang mengkaji atau memfokuskan pada suatu norma
peraturan perundang-undangan, dengan Pendekatan Perundang-Undangan atau
Statue Approach dan Pendekatan Konsep atau Conceptual Approach dan juga
bahan hukum berupa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Buku II,
Bab V-A tentang Pengangkutan Barang-barang, Undang-Undang perlindungan
Konsumen Nomor 8 tahun 1999, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan wanprestasi dan
perlindungan hukum terhadap beberapa pihak yang terlibat telah diatur melalui
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Buku II, Bab V-A tentang
Pengangkutan Barang-barang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang dimana konsumen
atau pembeli harus menyelesaikan perjanjian atau prestasi dengan membayar
harga sesuai dengan barang yang di perjanjikan dan nantinya perjanjian jual beli
dengan metode Cash On Delivery ini dapat ditemukan kejelasan penyelesaianya,
bagaimana bentuk hubungan hukum pihak yang terlibat dan bagaimana bentuk
perlindugan hukum apabila wanprestasi terjadi.
Kata Kunci : Cash On Delivery, Hubungan Hukum, Wanprestasi