Abstract :
Pencemaran lingkungan sangat berpengaruh besar terhadap ekosistem
baik manusia, alam, hewan dan tumbuhan. Jika alam rusak dapat
menghambat aktivitas-aktivitas makhluk-makhluk hidup yang ada di
lingkungan sekitar. Penggundulan lahan secara liar dapat menyebabkan
kerusakan lingkungan, dan dapat merugikan ekosistem yang hidup di dalam
hutan. Hal ini juga dapat merugikan manusia karena dampak yang di
timbulkan sangatlah besar, seperti pencemaran udara dan kekeringan yang
bisa mengakibatkan kebakaran.
Dalam hal ini beberapa permasalahan yang terjadi yaitu pencemaran,
pemanfaatan lahan yang salah, dan juga menipisnya sumber daya alam.
Beberapa faktor yang mengakibatkan pencemaran lingkungan adalah
menipisnya lapisan ozon, penggundulan hutan, ikan dan mahluk hidup
lainnya banyak yang mati akibat zat-zat kimia yang sengaja dibuang kelaut
atau sungai, membuang sampah sembarangan, mengeruk batu secara ilegal.
Kesadaran dan kehidupan masyarakat antara hubungan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang di kalangan masyarakat,
yang di atur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khusunya pada Bab VII
bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan
berbahaya dan beracun wajib dilakukannya.
Undang-undang lingkungan hidup tidak semata-mata langsung
diterapkan mutlak begitu saja tetapi tentunya ada undang-undang penunjang
lainnya atau undang-undang khusus yang melengkapi guna lingkungan
hidup.Pencemaran lingkungan yang terjadi karena pembuangan limbah.