DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SUMENEP (Batasan Amdal Pada Tambak Udang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2015 Tentang Izin Lingkungan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Arifin, Silmi Nandia Ekayanti
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-12-14 02:39:38 
Abstract :
Pencemaran lingkungan sangat berpengaruh besar terhadap ekosistem baik manusia, alam, hewan dan tumbuhan. Jika alam rusak dapat menghambat aktivitas-aktivitas makhluk-makhluk hidup yang ada di lingkungan sekitar. Penggundulan lahan secara liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dan dapat merugikan ekosistem yang hidup di dalam hutan. Hal ini juga dapat merugikan manusia karena dampak yang di timbulkan sangatlah besar, seperti pencemaran udara dan kekeringan yang bisa mengakibatkan kebakaran. Dalam hal ini beberapa permasalahan yang terjadi yaitu pencemaran, pemanfaatan lahan yang salah, dan juga menipisnya sumber daya alam. Beberapa faktor yang mengakibatkan pencemaran lingkungan adalah menipisnya lapisan ozon, penggundulan hutan, ikan dan mahluk hidup lainnya banyak yang mati akibat zat-zat kimia yang sengaja dibuang kelaut atau sungai, membuang sampah sembarangan, mengeruk batu secara ilegal. Kesadaran dan kehidupan masyarakat antara hubungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang di kalangan masyarakat, yang di atur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khusunya pada Bab VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya. Undang-undang lingkungan hidup tidak semata-mata langsung diterapkan mutlak begitu saja tetapi tentunya ada undang-undang penunjang lainnya atau undang-undang khusus yang melengkapi guna lingkungan hidup.Pencemaran lingkungan yang terjadi karena pembuangan limbah. 
Institution Info

Universitas Wiraraja