Abstract :
Kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena yang tersebar luas. Pada
kenyataannya, mereka adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yang
berulang. Tidak semua orang mau melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
Mereka yakin telah mengekspos aib keluarga dan lebih takut melaporkannya
karena dihalangi dan diintimidasi oleh pelaku. Istri korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) dan pelakunya adalah suami menunjukkan adanya
ketimpangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam menjalani kehidupan
berumah tangga. Sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami
tidak bisa lepas dari hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap istri akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga
menurut undang-undang no. 23 Tahun 2004 dan Bagaimana mekanisme
Penanganan akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk
perlindungan hukum terhadap istri akibat KDRT menurut undang-undang no 23
tahun 2004 serta untuk mendeskripsikan dan menganailis bagaimana mekanisme
penanganan akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian normative dengan
menggunakan berbagai data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan,
dan teori hukum yang berbentuk opini ilmiah.Sumber bahan hukum yang
digunakan pada penelitian skripsi ini diperoleh dari perturan perundang-undangan
diantaranya undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah
tangga serta kitab undang undang hukum pidana pasal 170 dan 358 tentang
kekerasan.
Melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan memberikan perlindungan bagi
warga negara dari rasa tidak aman dan bentuk-bentuk kekerasan yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga warga
negara terhindar atau dibebaskan dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat dan derajat kemanusiaan,
yang sangat mungkin sekali terjadi dalam keluarga (rumah tangga).
Perlindungan hukum untuk perempuan korban Kekerasan dalam rumah
tangga ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tujuan dibentuknya
Undang-Undang ini adalah untuk menyelamatkan para korban kekerasan dalam
rumah tangga. Hal ini tentu saja merupakan suatu kemajuan yang baik agar para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini dapat melakukan penuntutan serta
mereka akan merasa lebih aman karena dilindungi oleh hukum. Eksistensi suatu
perundang-undangan sanagat menentukan terwujudnya suatu keadaan tertib
hukum, hal ini sangat diperlukan karena undang-undang merupakan suatu sumber
hukum yang utama.
Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani korban kekerasan yaitu
dengan pengaturan kembali mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan
dalam ketentuan perundangan, sehingga lebih dapat mencangkupi banyak perilaku
yang sampai kini belum dicakupi dalam perundangan, diberlakukannya ketentuan
hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap korban kekerasan yaitu
mendapatkan suatu perlindungan aparat yang berwenang atas perilaku yang
mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan oleh korban, mendapatkan
bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan
kepercayan pada dirinya serta merawat dan menyembuhkan cidera yang
dialaminya dan diberlakunya prosedur khusus dalam lembaga penegak hukum
terutama kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang berkenaan dengan tindak
kekerasan terhadap perempuan serta memperdayakan organisasi-organsiasi baik
pemerintah maupun masyarakat untuk lebih memperdulikan masalah tindak
kekerasan terhadap perempuan.
Kesimpulan Bentuk Perlindungan hukum untuk perempuan korban
kekerasan dalam rumah tangga ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menyelamatkan para korban
kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tentu saja merupakan suatu kemajuan
yang baik agar para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini dapat
melakukan penuntutan serta mereka akan merasa lebih aman karena dilindungi
oleh hukum. Mekanisme yang dapat dilakukan dalam menangani korban
kekerasan yaitu dengan pengaturan kembali mengenai tindak kekerasan terhadap
perempuan dalam ketentuan perundangan, sehingga lebih dapat mencangkupi
banyak perilaku yang sampai kini belum dicakupi dalam perundangan,
diberlakukannya ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus
terhadap korban kekerasan yaitu mendapatkan suatu perlindungan aparat yang
berwenang atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan
oleh korban, mendapatkan bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama
untuk mengembalikan kepercayan pada dirinya serta merawat dan
menyembuhkan cidera yang dialaminya dan diberlakunya prosedur khusus d