Abstract :
Akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam melakukan
penganggaran dana desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang
akan tertuang dalam APBDes sesuai dengan kebutuhan proritas masyarakat
sehingga akan memberikan perubahan bagi masyarakat untuk lebih baik maskipun
belum sejahtera seutuhnya. Sebagai pemerintah desa saur saebus kecamatan
sapeken, kabupaten sumenep. Memberikan pertanggung jawaban dan keterbukaan
bagi masyarakat. penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana
akuntabilitas dan transparansi penganggaran dana desa terhadap kesejahteraan
masyarakat pesisir di desa saur saebus.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Teknik yang digunakan dalam penelitian yaitu observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Informan dalam penelitian yaitu pemerintah desa terdiri dari
kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa, BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh
pemuda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah desa saur saebus
dalam melakukan tahap penganggran sudah sesuai dengan aturan dengan
menggunakan dua tahap terdiri dari; musdus dan musdes. Sehingga dalam
penentuan program desa berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Akuntabilitas
penganggaran dana desa sudah baik dilihat dari kesejahteraan yang dirasakan oleh
masyarakat melalui program yang dianggarkan pemerintah desa semuanya
bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi pemerintah belum
melakukan transparansi seutuhnya dilihat dar tidak adanya publikasi dan media
mengenai proses penganggaran dan detailnya keuangan. Sehingga akan
mengakibatkan kurangnya kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi, Penganggaran Dana Desa