Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganilis kepatuhan perpajakan
Pemerintah Desa Totosan atas penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 dengan
menggunakanstudi kasus. Teknik analisis data menggunakanteknik analisis data
kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi
serta dilakukan uji keabsahan data dengan triangulasi metode dan triangulasi
sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Totosan sudah
patuh atas kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana desa tahun 2021 yang
terdiri dari kewajiban mendaftar, memotong/memungut, membayar, dan melapor.
Namun demikian, selama pandemi covid kewajiban pemotongan/pemungutan,
pembayaran, dan pelaporan pajak belum maksimal dikarenakan dana yang
dikelola jumlahnya lebih kecil. Bendaharawan menganggap jika harus membayar
pajak dengan dana desa tersebut tidak mencukupi.
Kata kunci: kepatuhan pajak, pajak pemrintah desa, dana desa