Abstract :
Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda indonesia tidak hanya
berdampak dibidang kesehatan sajatetapi juga di bidang sosial ekonomi.
Banyak pelaku usahayang mengalami penurunan omset penjualan.Berbagai
kebijakan telahdilakukan pemeritah untuk menyelesaikan pandemi, namun
berimbas pada penerimaan negara darisektor pajak.Oleh sebab itu pemerintah
memutuskan untuk menyelamatkan negara degan berupaya mencari strategi
supaya penerimaan pajak negara tetap berjalan yaitu
denganmemberlakukankebijakan pajak berupa penurunan tarif pajak pph final
untuk membantu meringankan beban pajak yang di tanggung pemerintah dalam
memulihkan usaha bagi para pelaku UMKM.
Penelitian ini dilakukan terhadap pelaku UMKM pengrajin keris yang
berada di desa Palongan yang mengungkap bagaimana UMKM tersebut
memanfaatkan kebijakan pajak yang berupa insentif pajak dan strategi bisnis
dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode observasi dan wawancara.
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan kebijakan
pajak yang berupa insentif pajak sangat bermanfaat bagi UMKM dimasa pandemi
covid-19.Selain insentif pajak, pelaku UMKM juga menerapkan strategi bisnis
dengan melakukan inovasi pada produk yang sudah ada untuk terlihat lebih
unggul dan unik dari produk lainnya yang membuat para pelanggannya merasa
senang dan memperluas pemasaran produk.
Kata Kunci : Covid-19, Kebijakan Pajak, Strategi Bisnis, UMKM