Abstract :
Pandemi Covid-19 merupakan masalah besar yang dihadapi semua negara,
termasuk Indonesia. Situasi ini berimplikasi tidak hanya pada bidang kesehatan,
tetapi juga pada bidang sosial ekonomi. Pemerintah berupaya mencari strategi
agar penerimaan pajak negara tetap berjalan. Pelepasan insentif pajak ini
diharapkan dapat membantu UMKM fokus menjalankan usahanya tanpa harus
berurusan dengan masalah pajak yang menjadi kewajibannya, karena kebijakan
pemerintah dalam penegakan undang-undang perpajakan telah dilonggarkan
karena pandemi. Penelitian ini melihat bagaimana UMKM dapat menerapkan
insentif pajak dan strategi bisnis pada saat pandemi ini. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti analisis, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa insentif pajak sangat bermanfaat dan sebagai alat untuk
membantu UMKM dimasa pandemi covid-19. Selain insentif pajak, pelaku
UMKM juga menerapkan strategi bisnis menggunakan inovasi produk dan
memperluas jangkauan pasar. Inovasi produk ini dibuat dalam bentuk kreasi pada
setiap produk. Sehingga produk akan terlihat lebih menarik dari sebelumnya.
Kata Kunci: Covid-19, UMKM, Insentif Pajak, Strategi Bisnis