Abstract :
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak hotel
di Kabupaten Sumenep di masa pandemi Covid-19. Jenis penilitan yang di gunakan
adalah penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan study kasus menggunakan
teknik reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan dan melakukan uji
keabsahan dengan cara triangulasi sumber yaitu membandingkan hasil wawancara
informan kunci dengan informan pendukung. Wajib pajak di Kabupaten Sumenep
seluruhnya atau 100% melaksanakan kewajibannya secara materil dan secara formil
namun masih ada perilaku negatif karena masih beberapa yang curang dengan cara
memperkecil omset supaya pajak terutang yang dibayarkan lebih kecil, pada masa
pandemi Covid-19 realisasi penerimaan hotel di Kabupaten Sumenep mengalami
penurunan meskipun melampaui target penerimaan apabila di bandingkan dengan
penerimaan pajak sektor perhotelan pada tahun 2020 yang mana diakibatkan oleh
penurunan pendapatan hotel yang cukup signifikan di karenakan pembatasan
pengunjung untuk menginap di Hotel, dan hal tersebut tidak hanya berdampak
terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Sumenep, penurunan pendapatan
hotel tersebut juga dirasakan oleh karyawna hotel yang mana ada beberapa
karyawan diberhentikan adapun yang tidak diberhentikan nanmun dilakukan
pemotongan gaji karena beban yang terlalu besar dan tidak berbanding lurus dengan
pendapatan.
Kata Kunci: Kepatuhan, Hotel, Wajib Pajak, Covid-19.