Abstract :
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan
tidak memperoleh imbalan secara langsung serta digunakan untuk kemakmuran
rakyat. Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan kendaraan
bermotor sehingga Instansi yang bertugas untuk memproses pelunasan Pajak
Kendaraan Bermotor yakni (Dispenda) melalui Kantor Bersama Sistem
Administrasi Menunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).
Penelitian ini berjenis kauntitatif dengan data yang digunakan bersifat angka
dengan diuji secara statistik menggunakan SPSS 26. Sampel dalam penelitian ini
berjumlah 399 responden dengan metode rumus slovin, sumber data menggunakan
primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan kuisoner. Data yang
dikumpulkan dalam bentuk tabel,sehingga yang akan di uji adalah statistika
deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini
membuktikan bahwa (1) Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, (2) Kesadaran wajib pajak
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, (3)
Kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
kemdaraan bermotor, (4) Sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, (5) Penerapana E-Samsat berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib kendaraan.
Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak.