Abstract :
Tujuan penelitian Untuk Menganalisa Tata kelola Dana Desa Pada Masa
Pandemi COVID-19 Di Desa Manding Timur Kecamatan Manding Kabupaten
Sumenep, dengan fokus penelitian 1) Mengevaluasi penyajian laporan akuntansi
keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2) Mengevaluasi tata
kelola Dana Desa Manding Timur Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep
mulai dari Perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian deskriptif kualitatif. Dalam hal
ini yang menjadi informan kunci dalam penelitian ini Kepala Desa Manding
Timur Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Informan Pendukung
Bendahara dan Operator Desa. Teknik analisa data, reduksi data, penyajian data,
analisis data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Desa Manding Timur
Kecamatan Manding Pengelolaan Dana Desa telah dikelola secara tepat, dan
dilakukan refocusing dimana dalam pengelolaan nya disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07 /2021
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019
(Covid-19) Dan Dampaknya. Terlihat pengelolaan Dana Desa baik tahun 2020
dan tahun 2021, dilakukan perencanaan dengan tepat, pengelolaan keuangan
Dana Desa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua dilakukan dengan tepat
dan kesemua Dana Desa diprioritaskan kepada pemberdayaan masyarakat dan
kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Kata Kunci : Pengelolaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Dana Desa