Abstract :
Dalam perpajakan tentunya perubahan peraturan sering berubah-ubah
membuat masyarakat kurang pemahaman. Perubahan tersebut juga dirasakan oleh
Wajib Pajak khususnya UMKM. sebelumnya pajak UMKM diatur dalam PP 46
Tahun 2013, akan tetapi diubah ke PP 23 tahun 2018, dan terakhir diubah ke UU
HPP. Perubahan yang relative singkat ini menimbulkan berbagai persepsi oleh
para UMKM. Adanya perubahan tersebut menimbulkan dampak bagi Wajib Pajak
sehingga besar kemungkinan cenderung tidak mematuhi peraturan tersebut.
Sehingga peneliti ingin mengangkat isu tersebut untuk dilakukan penelitian.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami Dampak UU HPP
(Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Pasca PP 23 Pada UMKM Dimasa Pandemi
Covid ? 19. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif
Deskriptif dengan Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara serta observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua dampak yaitu dampak
positif dan dampak negatif. Pertama dampak positif dimana pelaku UMKM akan
mendapat pemotongan tarif pajak dan dari adanya pemotongan tersebut
menimbulkan keuntungan untuk para pelaku UMKM dengan adanya penghapusan
tarif pajak dan tidak hanya itu dampak dari adanya UU HPP juga berdampak baik
bagi pemerintah. Kedua dampak negatif yaitu kurangnya pemahaman dari pelaku
UMKM.
Kata Kunci: UMKM, UU HPP, PP23, COVID-19