Abstract :
Pajak e-commerce adalah salah satu peraturan perpajakan yang
dikeluarkan oleh DJP. Dan pajak sendiri adalah salah satu pemasukan terbesar
negara ini. Dalam era globaliasasi saat ini sangat memungkinkan terjadinya
banyak sekali transaksi e-commerce, apalagi dari perkembangan zaman saat ini
yang memang makin ke belakang akan makin maju. Di mana dulu ketika kita
ingin membeli barang pertama kita harus pergi atau menghampiri toko yang
barangnya ingin kita beli, namun pada masa ini kita tidak perlu repot-repot pergi
lagi ke toko untuk membeli barang yang kita inginkan, karena efek dari
perkembangan zaman itulah yang mengakibatkan adanya E-commerce atau bisa di
bilang penjualan online.
Penelitian ini memiliki tujuan agar mengetahui gambaran umum, faktor
pendukung serta kendala-kendala dari penerapan pajak atas transaksi e-commerce
di negara indonesia tercinta ini. Metode analisis data dalam penelitian kali ini
adalah dengan menggunakan metode deskriptif. Sehingga penulis menggunakan
metode observasi, wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan datanya
secara manual sendiri. Dan selanjutnya data yang telah di peroleh akan dijabarkan
sebagaimana dengan data yang di peroleh tanpa menambahkan ataupun
mengurangi data tersebut.
Dan hasil yang didapat pada penelitian kali ini adalah pelaku transaksi ECommerce juga bisa dikategorikan sebagai subjek pajak yang memiliki kewajiban
untuk membayar pajak kepada negara. Subjek pajak akan dikenakan pajak jika
mendapatkan, menerima, atau memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun.
Mengingat pajak sendiri merupakan salah satu pendapat terbesar yang di terima
oleh negara.
Terdapat beberapa faktor pendukung dalam penerapan pajak terhadap
transaksi e-commerce yakni bagi fiskus: Data dan informasi wajib pajak, lalu bagi
wajib pajak: Penyediaan fasilitas (sarana/prasarana) wajib pajak dalam
menjalankan kewajiban perpajakan, Memprluas usaha di bidang e-commerce, dan
strategi penjualan. selain dari faktor pendukung tentunya juga ada beberapa
kendala yang di alami di antara bagi fiskus adalah: Masih banyak pelaku ecommerce yang belum memiliki NPWP, dan Bermunculannya aplikasi non legal.
Dan bagi wajib pajak adalah: Kurangnya sosialiasi, Sedikitnya pengetahuan
tentang pajak, Minimnya kesadaran tentang perkembangan pajak, Ketakutan
terhadap pajak.
Kata Kunci : Pajak E-Commerce, wajib pajak, fiskus