Abstract :
Dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait aturan pembayaran
pajak kendaraan bermotor tentunya terdapat sebuah sudut pandang dari peneliti untuk
menganalisis tingkat kepatuhan dari wajib pajak kendaraan bermotor. Peneliti ini
bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebelum
dan selama pandemi covid-19. Objek dalam penelitian ini yaitu UPT. Pengelolaan
Pendapatan Daerah Sumenep. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode
kualitatif dengan menganalisis data dimana data tersebut didapatkan dari hasil
observasi, wawancara dengan informan kunci dan informan pendukung terkait
dengan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan reduksi data, penyajian
data serta penarikan kesimpulan.Adapun uji keabsahan data yang digunakan dalam
penelitian ini melalui teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor dipengaruhi oleh faktor yaitu pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib
pajak, ekonomi, Lokasi, Sosial Distancing . Adapun strategi dan kebijakan
pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor yaitu salah
satunya memanfaatkan pemutihan denda pajak dan insentif pajak. Hal ini dapat
dilihat dari target dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dimana dari
tahun 2018-2021 dalam penerimaan pajaknya selalu mencapai target hingga
mencapai rata-rata persentase 100%.
Kata Kunci : Kepatuhan, Wajib Pajak Bermotor, Pandemi covid-19