Abstract :
Akuntabilitas di desa pasongsongan telah dilaksanakan berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabel, partisipatif dan dilaksanakan dengan baik agar bisa
dipertanggung jawabkan secara horizontal maupun vertikal dimana horizontal
terhadap mayarakat, vertikal tersebut kepada pemerintah pusat ataupun daerah dan
juga kepada sang pencipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
akuntabilitas pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang religius di
lakukan pada desa pasongsongan, kec. kota sumenep, kabupaten sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Informan yang digunakan
yaitu kepala desa, sekertaris desa, tokoh pemuda dan tokoh agama.
Dari hasil penelitian dilapangan dapat diambil kesimpulan bahwa Dari hasil
penelitian akuntabilitas pemerintah desa Pasongsongan perspektif nilai islam
dalam membangun masyarakat religius menghasilkan akuntabilitas secara vertikal
berupa pertanggungjawaban akhir kegiatan dan kecamatan evaluasi kinerja,
inspektorat evaluasi fisik dan terhadap tuhan pemerintah desa berpegang teguh
terhadap al-qur?an dan hadist untuk yang horizontal kepada masyarakat yang
dilibatkannya di acara musyawarah dusun dan musyawarah desa yang akan
nantinya menghasilkan APBDes.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Desa, Masyarakat Religiuas