Abstract :
Perkembangan pariwisata dari tahun ke tahun sangat pesat yang disebabkan
oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan semakin banyak orang yang memiliki
pendapatan lebih dari sebelumnya. Pembangunan pariwisata perlu memperhatikan
kondisi daerah yang menjadi objek wisata untuk menghindari terjadinya kerusakan
lingkungan akibat dari pengelolaan tempat wisata. Oleh sebab itu, pembangunan
pariwisata perlu memperhatikan prinsip pembangunan yang berwawasan
lingkungan. Penelitian ini dibuat dalam rangka untuk mengetahui Peranan
Pemerintah Desa Kebundadap Timur dalam pembangunan pariwisata Mangrove
dan faktor penghambat dalam pengembangan obyek wisata mangrove Kebundadap
Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosio legal dengan pendekatan
kualitataif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini seluruh masyarakat Desa
Kebundadap Timur yang terlibat secara langsung dalam pembangunan Wisata
Mangrove Kedatim. sampel dalam penelitian ini adalah Pemerintah Desa
Kebundadap Timur yang terdiri dari Kepala Desa beserta aparatnya dan pengelola
Wisata Mangrove Kedatim.
Peranan pemerintah desa adalah kewenangan pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan kepariwisataan
merupakan proses perubahan menuju arah yang lebih baik yang meliputi
perencanaan, implementasi, dan pengendalian terkait dengan kegiatan pariwisata.
Untuk mencapai kesuksesan dalam pembangunan pariwisata diperlukan
pemahaman baik dari sisi pemerintah selaku regulator maupun dari sisi pengusaha
selaku pelaku bisnis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pemerintah desa dalam
pembangunan wisata mangrove ini adalah sebagai pengawas kegiatan usaha
mangrove dan untuk pengelolah sendiri adalah dari pihak BUMDes. Selain
berperan sebagai pengawas, pemerintah desa juga berperan sebagai wirausaha dan
sebagai koordinator.
Berdasarkan peranan tersebut, maka Pemerintah Desa kebundadap timur
telah melaksanakan tugasnya dengan berperan dalam pengembangan potensi
sumber daya yang dimiliki desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014. Faktor yang menjadi penghambat dalam pengembangan WMK adalah faktor
potensi wisata, faktor dana, faktor partisipasi masyarakat, faktor keterlibatan
Pemerintah Desa, faktor manajemen pengurus BUMDes, faktor pemasaran, dan
faktor dukungan PEMKAB.
Kata Kunci : Peran Pemerintah, Pariwisata, Lingkungan