Abstract :
Kejahatan melarikan perempuaan dibawah umur terus terjadi, ada yang
merumuskan tindak pidana ini sebagai "Melarikan anak gadis di bawah umur, ada
juga yang memakai frasa " melarikan perempuaan yang belum dewasa
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana
pertanggungjawaban hukum oleh pelaku tindak pidana membawa lari anak gadis
dibawah umur, 2. Bagaimana perlindungan psikologis terhadap anak gadis
dibawah umur yang dibawa lari. Sedangkan tujuan untuk 1. Untuk
mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana membawa lari
anak gadis dibawah umur . 2.Untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana membawa lari anak gadis
dibawah umur.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan
penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data
yang digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian
dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Kejahatan atas kemerdekaan orang,
telah di atur pada judul XVIII Buku II KUHP dari pasal 324-337 KUHP. Melarikan
Wanita Dengan Tipu Muslihat pada pasal 332 KUHP diancam dengan pidana
penjara: paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan
yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuan perempuan itu, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap
perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. 2. Perlindungan
psikoliogis terhadap anak gadis dibawah umur biasanya diberi perlindungan
hukum oleh Kepolisian biasanya diberikan pendampingan psikologis dalam
rangka pemulihan pikiran dan pendampingan psikoloigis oleh DP3A KB, dalam
memulihkan pikiran anak gadis tersebut, sehingga anak gadis dimaksud tidak
trauma atas kejadian dimaksud, yang biasanya sementara waktu anak tersebut
ditempatkan pada rumah asuh sebagai tempat pendampingan psikologis.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Membawa Lari Anak Dibawah Umur