Abstract :
Penegakan hukum merupakan hal yang sangat esensial pada suatu negara
hukum yang mengutamakan berlakunya hukum negara berdasarkan UndangUndang guna dapat terwujud tujuan hukum, yaitu keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Seluruh kegiatan ini berkenaan dengan perlindungan
kepentingan manusia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum
terhadap korban pencurian kendaraan bermotor dan bagaimana upaya penegakan
hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Polsek Prenduan terhadap tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tujuan penelitian ini untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pencurian kendaraan bermotor
dan mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian
polsek prenduan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian sosio legal dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek
Prenduan, data penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dalam pelitian ini yaitu dengan studi lapangan dan studi
kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis berdasarkan tahapan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum terhadap korban
pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polsek prenduan dalam 3 tahun
terakhir yaitu dengan memberikan access to justices and fair treatment, restitution,
compensation, dan assistance. Sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan
oleh Kepolisian Polsek Prenduan dalam pencegahan pencurian kendaraan bermotor
yaitu dengan upay pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Polsek Prenduan memberikan bantuan yang sesuai kepada korban selama
proses hukum berlangsung, korban yang mengalami cidera fisik atau kerusakan
yang signifikan akibat dari curanmor mendapatkan bantuan medis. Pihak Polsek
Prenduan juga sering melakukan razia secara rutin dan berkala ke tempat-tempat
atau jalan-jalan yang dianggap rawan terjadi tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor. Saran dalam penelitian ini yaitu seharusnya pihak kepolisian Polsek
Prenduan menjamin keamanan pelapor dari ancaman pihak manapun termasuk dari
pelaku pencurian kendaraan bermotor itu sendiri, memberikan pengayoman lebih
kepada masyarakat lebih tepatnya kepada pelapor korban pencurian kendaraan
bermotor, dan memberikan jaminan kepastian hukum.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kepolisian, Pencurian Kendaraan Bermotor