Abstract :
Latar belakang dalam penelitian ini mengacu pada suatu perbuatan
tindak pidana prostitusi yang berkedok panti pijat. Indonesia prostitusi sudah
dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang melawan hukum. Salah
satunya adalah prostitusi yang berkedok panti pijat. Praktik prostitusi yang
berkedok panti pijat sangatlah marak di berbagai daerah. Kegiatan praktik
prostitusi ini banyak yang dijadikan sebagai bisnis oleh masyarakat
Permasalahan yang akan dibahas yaitu perlindungan hukum terhadap
pelaku tindak pidana prostitusi yang berkedok panti pijat dan
pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yang
berkedok panti pijat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan atau beberapa dokumen lainnya yang
masih berlaku sampai saat ini serta studi kepustakaan seperti buku, jurnal, dan
skripsi. Hal ini bertujuan agar tercapainya penelitian skripsi ini.
Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah
pada rumusan masalah pertama yaitu perlindungan terhadap korban tindak
pidana prostitusi dan pada rumusan yang kedua berisi pertanggungjawaban
hukum yaitu pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban perdata
dan pertanggungjawaban pidana.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni berisi tentang perlindungan
terhadap korban tindak pidana prostitusi dan pertanggungjawaban hukum
terhadap pelaku tindak pidana prostitusi serta saran yang diberikan berupa
pemerintah harus lebih memperhatikan lagi kasus tindak pidana prostitusi dan
secepatnya diberantas karena meresahkan masyarakat
Kata Kunci : Tindak Pidana, Prostitusi, Panti Pijat