Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan masih banyak terjadi
kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai upaya pencegahan akibat penelantaran
istri yang sering terjadi maka perlu adanya aturan - aturan yang mengikat pelaku
dengan perundang - undangan yang berlaku agar mendapatkan efek jera sehingga
tidak melakukannya lagi terhadap korban kekerasan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu mengenai bentuk perlindungan
hokum terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang
dilakukan oleh suami yang berprofesi sebagai polisi. Dan tujuan penulisan skripsi
ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis mengenai bentuk perlindungan hokum
terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang
dilakukan oleh polisi serta sanksi bagi pelaku tindak pidana penelantaran istri
yang dilakukan oleh suami berprofesi sebagai polisi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan
tipe penulisan yuridis normatif yaitu berdasarkan dari hasil kajian buku-buku,
jurnal-jurnal dan undang - undangan yang berhubungan dengan tindak pidana
penelantaran istri. Dan menggunakan pendekatan perundang - undangan sehingga
pengumpulan dan pngelolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang
dianalisis menggunakan kualitatif.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai
perlindungan hokum terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam lingkup
rumah tangga yang dilakukan oleh suami yang berprofesi polisi. Serta hasil
pembahasan kedua yaitu sanksi bagi pelaku tindak pidana penelantaran istri yang
dilakukan oleh suami yang berprofesi sebagai polisi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa menyatakan terdakwa Moh. Chairil
Anwar Hidayat bin Abd. Hidayat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam
Lingkup Rumah Tangganya; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; menetapkan barang bukti
berupa Akte Nikah Nomor: 245/03/VI/2007 dikembalikan kepada saksi Siti Nur
Ainiyah, Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.
5000,00 (lima ribu rupiah).
Kata Kunci : Kekerasan, Keluarga, Polri