Abstract :
Keberadaan DPRD yang merupakan wadah untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat tidak memiliki wewenang dan kekuatan hukum
untuk ikut serta membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat pusat
ataupun menyampaikan aspirasi masyarakat di daerah.
Menelisik mengenai kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam pembuatan Undang-undang di Indonesia dan urgensi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyampaikan aspirasi masyarakat
terhadap pembentukan Undang-undang di Indonesia merupakan rumusan masalah
yang harus dipecahkan dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum
normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan untuk
mengumpulkan dan menganalisis data sekunder.
Berdasarkan penelurusan melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ternyata DPRD tidak memiliki kedudukan yang dalam hal ini meliputi
wewenang, tugas dan fungsi untuk ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Maka perlu adanya amandemen mengenai tugas, fungsi dan wewenang
DPRD agar memiliki kekuatan hukum untuk bisa berpartisipasi membentuk
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan aspirasi masyarakat di
daerahnya.
Kata Kunci: Undang-undang, Aspirasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah