Abstract :
Kesehatan lingkungan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu
komunitas masyarakat. Karena hal tersbebut memberikan pengaruh terhadap
kualitas dan keberlangsungan Sumber daya manusia dan sumber daya alam yang
ada di sebuah kawasan. Desa Nambakor di Kecamatan Saronggi Kabupaten
Sumenep misalnya yang terletak di posisi strategis secara geografis berlokasikan
di pinggiran kota dengan kondisi lingkungan yang didominasi oleh bentang lahan
tambak dan garam serta sumber pengairan lain seperti sungai dan kolam,
menjadikan desa Nambakor rentan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh
alam dan manusia, seperti banjir, dan lingkungan yang relatif kumuh yang
diakibatkan oleh masyarakat yang tidak menjaga lingkungan dengan baik seperti
tertib buang sampah dsb. Oleh sebab itu dalam rangka mengantisipasi hal tersebut
diperlukan peran pemerintah desa yang mampu menciptakan kesehatan
lingkungan. Oleh sebab itu penelitian ini menggunakan teori peran pemerintah
yang terbagi menjadi 3 variabel yaitu peran pemerintah sebagai regulator,
fasilitator, dan dinamisator. Penelitian ini juga mennggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif dengan hasil menunjukkan bahwa pemerintah desa nambakor
masih belum mampu membuat regulasi secara tertulis yang memiliki kekuatan
hukum, akan tetapi pemerintah tetap melakukan pendekatan verbal dan emosional
kepada masyarakat desa agar mampu menjaga lingkungan dengan baik, pada
aspek fasilitator pemerintah desa menfasilitasi pemulihan lingkungan sekitar
seperti kerusakan sungai dan sebagainya. Sebagai dinamisator pemerintah desa
mengadakan pertemuan semi formal kepada tokoh masyarakat dan memberikan
arahan untuk kesehatan lingkungan kedepan.
Kata Kunci : Peran Pemrintah dan Kesehatan Lingkungan