Abstract :
Memasuki era globalisasi yang semakin modern mengharuskan publik
menghasilkan sesuatu dengan cepat dan sesuai tujuan. Pembukaan perdagangan
bebas mengharuskan pelaku usaha terus meningkatkan kompetitif mereka jika
mereka ingin tinggal di pasar global. Strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku
usaha untuk mempromosikan produk bisnis mereka adalah dengan melibatkan
para influencer agar mempengaruhi masyarakat untuk membeli produk
dagangannya.
Akan tetapi, masih ada influencer yang menjalankan promosi produk
melalui media sosial tiktoknya yang dapat mengakibatkan kerugian pada
konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan hukum influencer dan pertanggungjawaban hukum influencer terhadap
kegiatan promosi melalui aplikasi tiktok. Jenis penelitian ini yaitu penelitian
hukum atau doktrinal normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari bahan-bahan
pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa influencer saat melakukan kegiatan
promosi produk melalui media sosial tiktoknya dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum pidana, perdata dan adminstrasi, oleh sebab itu
berharap agar pemerintah dapat membuat suatu kebijakan atau aturan mengenai
pertanggungjawaban influencer terhadap kegiatan promosi melalui media sosial
aplikasi tiktoknya, sehingga dalam peraturan perundang-undangan juga dapat
dijelaskan mengenai perlindungan hukum dan legalitas dari influencer, sehingga
terdapat kekuatan hukum bagi influencer dalam melakukan kegiatan promosi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Influencer, dan Promosi