Abstract :
Perkawinan diatur oleh undang-undang untuk membentuk keluarga
harmonis dan bahagia. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban dalam
memelihara keluarga, termasuk pemenuhan nafkah lahir batin. Bagi narapidana,
pemenuhan nafkah batin menjadi tantangan karena keterbatasan fisik, kebebasan,
dan aspek hukum di penahanan. Kurangnya fasilitas untuk pemenuhan nafkah
batin, termasuk hubungan intim, juga menjadi hambatan. Namun, pemenuhan
nafkah batin tetap penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Penelitian ini menganalisis upaya dan kendala dalam pemenuhan nafkah
batin serta dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga narapidana di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep. Penelitian ini meneliti upaya narapidana
dalam memenuhi nafkah batin melalui komunikasi dengan keluarga melalui
telepon dan kunjungan, serta hambatan yang dihadapi. Selain itu, penelitian ini
juga mengkaji dampak dari upaya pemenuhan nafkah batin terhadap
keharmonisan rumah tangga narapidana.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian Sosio Legal dengan
menggunakan pendekatan penelitian empiris. Sumber data atau bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data
primer diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung terhadap narapidana
di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sumenep, sedangkan data sekunder diperoleh
melalui tinjauan literatur, peraturan hukum, dan dokumen terkait lainnya.
Narapidana menghadapi hambatan seperti akses terbatas, keterbatasan
ruang gerak, batasan waktu kunjungan, dan kurangnya fasilitas khusus, mereka
tetap dapat memenuhi nafkah batin dengan membangun komunikasi dan
hubungan emosional melalui kunjungan. Upaya ini memiliki peran penting dalam
mempertahankan keharmonisan hubungan suami-istri dan memiliki dampak yang
signifikan terhadap kesejahteraan emosional dan psikologis keluarga narapidana,
termasuk istri dan anak-anak.
Upaya pemenuhan nafkah batin narapidana di Rumah Tahanan Negara
memiliki dampak penting terhadap keharmonisan rumah tangga. Meskipun
terbatas oleh keterbatasan tempat dan waktu, penting untuk memenuhi kebutuhan
nafkah batin secara psikologis. Narapidana perlu memberikan dukungan
emosional kepada keluarganya, sementara keluarga perlu mengimbangi situasi
yang ada.
KATA KUNCI: Perkawinan, Nafkah, Narapidana