Abstract :
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menandai era baru
transformasi zakat nasional yang telah melahirkan paradigma baru pengelolaan zakat
di tanah air, yang pengelolaan Zakat dilakukan oleh BAZNAS.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Pengelolaan
Zakat yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 2. Bagaimanakah
tanggungjawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat
berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan tujuan 1. Untuk menganalisis Pengelolaan
Zakat yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 2. Untuk
menganalisis tanggungjawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam
pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis
menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian
ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi
gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan
dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Pengelolaan zakat yang dikelola BAZNAS,
karena BAZNAS sebagai lembaga yang diatur secara definitif dalam UndangUndang juga memiliki sifat mandiri. Sifat mandiri tersebut diatur dalam pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Pengelolaan Zakat, ada dua unsur lain yang diatur dalam pasal
tersebut, yaitu BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural, dan BAZNAS
yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri (dalam hal ini Menteri
Agama). Sifat mandiri dari lembaga yang dibentuk secara definitif dari suatu
undang-undang adalah lepas dari kekuasaan eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif.
2. pelaksanaan dan pendistribusian zakat yang dilakukan BAZNAS merupakan
ibadah yang wajib dilaksanakan sebagimana diwajibkannya shalat, puasa dan berhaji.
Meskipun dalam hal pengeluaran zakatnya terdapat syarat-syarat yang harus
terpenuhi khusunya pada zakat harta dan penyalurannya sesuai pada 8 mashab.
Kesimpulan a) Pengelolaan Zakat yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) menunjukkan BAZNAS sebagai lembaga yang diatur secara definitif dalam
Undang- Undang juga memiliki sifat mandiri. b) Tanggungjawab Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang, sangat tepat
yang dilakukan BAZNAS, dimana BAZNAS dalam pengelolaan dan pendistribusiannya
Undang-Undang, dan Al-Qur?an serta Hadist
Kata Kunci : Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan BAZNAS