Abstract :
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia di
era globalisasi saat ini, yang bertujuan untuk membantu terciptanya
manusia secara utuh memperoleh penghidupan yang baik. Dengan
pendidikan, manusia dapat memperkuat identitas,aktualitas, dan integritas
dirinya sehingga terbentuk pribadi- pribadi yang berkualitas, kritis,
inovatif, humanis dan bermoral.Maka dalam penulisan ini ditentukan
beberapa rumusan masalah, yaitu faktor apa yang membuatguru melakukan
kekerasan terhadap siswa dan bagaimana tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh guru di tinjau dari hukum dan etika.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan faktor
apa yang membuat guru melakukan kekerasan terhadap siswa dan
bagaimana tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru di tinjau dari
hukum dan etika.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan
hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang
berlaku, literatur- literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan
yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama
melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait
permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara
sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini
analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap
muridnya di sekolah bermacam-macam yaitu pengawasan perilaku siswa
yang kurang dari orangtua, adanya pelanggaran disertai hukuman fisik, dan
lingkungan. Tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yang
merupakan anak dibawah umur dapat dikenakan sanksi dari beberapa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Tindak kekerasan terhadap anak di sekolah merupakan segala
bentukperilaku orang lain baik itu guru, sesama siswa, maupun pihak lain
yang berada di sekolah yang mengakibatkan ketidaknyamanan fisik
maupun non fisik dalam lingkup sekolah. Adapun sanksi yang dapat
menjerat guru sebgai pelaku kekerasan fisik terhadap siswa ialah: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan SatuanPendidikan.ix
Penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum guru
yang melakukan kekerasan kepada peserta didiknya dilingkungan
pendidikan. Selain itu pihak sekolah juga harus ikut mengawasi setiap
kegiatan para guru saat jam mengajar serta pihak sekolah memberikan
bimbingan khusus kepada seluruh guru agar tidak melakukan kekerasan
dalam proses belajar mengajar.Pemerintah, penegak hukum, guru,
lingkungan pendidikan serta masyarakat harus saling mencegah agar
kekerasan terhadap peserta didik dilingkungan pendidikan tidak terjadi.
Sinergisitas antara beberapa elemen tersebut mampu meminimalisir
terjadinya kekerasan kepada peserta didik dilingkungan sekolah. Selain itu
peran orang tua sangatlah penting untuk selalu mengawasi atau memantau
sikap seoranganak.
Kata Kunci:Kekerasan,Guru,Siswa,Hukum dan Etika.