Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami gambaran
implementasi pengelolaan keuangan desa di Desa Laok Jang-Jang pada tahun
2021 yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
(pengadaan barang atau jasa), penatausahaan, dan pelaporan. Sebagai acuan
penelitian menggunakan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan
melakukan wawancara semi terstruktur dan dokumentasi kepada Kepala Desa
Laok Jang-Jang, Sekretaris Desa Laok Jang-Jang, Bendahara Desa Laok JangJang dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan. Hasil dari penelitian menunjukkan
bahwa Desa Laok Jang-Jang pada tahap proses perencanaan dan penganggaran
tidak berjalan sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pada tahap
pelaksanaan (pengadaan barang atau jasa), penatausahaan, dan pelaporan
dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Hambatan
utama Desa Laok Jang-Jang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa
adalah terlambatnya informasi pagu indikatif desa (Alokasi Dana Desa dan
Retribusi Pajak) yang berakibat terlambatnya penetapan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa Laok Jang-Jang tahun 2021 dan terlambatnya penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Kata Kunci: Implementasi, Pengelolaan Keuangan dan Pemerintah Desa