Abstract :
Sex toys ini tidak dapat dipisahkan dari istilah pornografi. Pornografi menurut
pasal 4 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan bahwa: ?
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunti, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana legalitas
hukum dalam penjualan sex toy melalui media sosial 2. Bagaimana tanggung jawab
hukum penjualan sex toy yang berbau pornografi melalui media sosial. Sedangkan
tujuan untuk 1. Untuk menganalisa legalitas hukum dalam penjualan sex toy melalui
media sosial. 2. Untuk menganalisa tanggung jawab hukum penjualan sex toy yang
berbau pornografi melalui media sosial.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan penelitian analisis, konseptual approch, dan penelitian pustaka yang
kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat
dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang
sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya,
kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum
yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Sex Toys sudut teknis/formulasi rumusunnya,
tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana dibidang ITE karena objek
perbuatan yang sekaligus objek tindak pidananya dilihat dari sudut letak/tempat sifat
larangannya (melawan hukum), atau dari sudut kepentingan hukum yang hendak
dilindungi, dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Perbuatan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik baru dapat dipidana, atau timbul sifat
melawan hukumnya jika isi dari informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut
mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.). 2. perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian sebagai penjualan sextoys melalui media
sosial, menurut Pasal 1365 KUHPer merupakan perbuatan melawan hukum yang
didalamnya mesti unsur-unsur: perbuatan, kesalahan, menimbulkan kerugian dan adanya
Hubungan Kausalitas antara sebab dan akibat.
Kesimpulan a) legalitas hukum dalam penjualan sex toys dalam media sosial,
baik dalam Undang-Undang Nomor Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,
tidak mempunyai kepastian hukum artinya penjualan dimaksud dilarang, karena
meninbulkan sifat kesusilaan yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum. b)
Tanggungjawab Hukum Penjualan Sex Toy Yang Berbau Pornografi Melalui Media
Sosial. Pasal 4 Ayat 1 selanjutnya disebut UUP membahas pedoman untuk
membatasi dan melarang pornografi secara umum. Pasal 27 ayat (1) selanjutnya
disebut UU ITE melarang melakukan aktivitas di internet yang melanggar kesusilaan
Kata Kunci : Sex Toys, Pornografi dan Media Sosial