Abstract :
Akuntabilitas Manajemen Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan yang diaksanakan oleh pemerintah dan sebagai proses
mengatur seluruh pekerjaan yang terkait dengan perencanaan, pengawasan, pengarahan
dan pengorganisasian.Penelitian ini dilakukan di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa
yang tepatnya berada di ujung timur Kabupaten Sumenep yakni Kepulauan Kangean.
Jenis penelitian ini memkai jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa
Kalikatak belum terlaksana dengan baik atau belum 100% sesuai dengan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa prosedur atau kegiatan yang belum terealisasi
dan dilaksanakan dengan baik dan belum terealisasi secara tepat, salah satu prosedur
yang belum dilaksanakan Pemerintah Desa ialah tidak menyampaikan laporan realisasi
pertanggung jawaban kepada masyarakat setempat.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014