Abstract :
Aktivitas manusia seringkali mengakibatkan permasalahan lingkungan
hidup terutama kegiatan pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia yaitu Ibu Kota
Nusantara. Kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan harus
memperhatikan kondisi lingkungan agar kelestarian lingkungan hidup senantiasa
terhindar dari kerusakan apalagi lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak konstitusional bagi setiap orang. Pemindahan Ibu Kota Negara yang awalnya
di DKI Jakarta akan berpindah ke Kalimantan Timur. Pembangunan yang terjadi
akan menyebabkan kerusakan ekosistem hutan karena Kalimantan Timur
memiliki jenis hutan yang melimpah.
Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian skripsi ini yaitu
bagaimana penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hukum bagi
masyarakat terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selain itu, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan
hukum lingkungan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait
pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian dengan cara menelaah semua peraturan undang undang dan regulasi
yang bersangkutan dengan isu hukum dan fakta hukum yang sedang ditangani dan
berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
penyelenggara pemerintahan, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian,
dan pemberian ganti kerugian lahan yang layak dan adil.
Pembangunan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan penataan
ruang dengan mempertimbangkan faktor daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup. Bagi penanggung jawab usaha atau investor yang
melaksanakan pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara apabila melakukan
kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi antara lain sanksi administrasi,
sanksi perdata, dan sanksi pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah, Lingkungan Hidup, Ibu Kota
Nusantara