Abstract :
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sera Barat telah menimbulkan
konsekwensi hukum, dimana Perangkat Desa yang diberhentikan telah melakukan
perlawanan hukum atas tindakan Kepala Desa yang dianggap memecat dirinya
secara sepihak tanpa adanya klarifikasi atas tindakan apa yang menyebabkan
mereka diberhentikan sebagai Perangkat Desa. Masalah penelitian ini adalah
bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa
di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa
di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Jenis penelitian ini
termasuk jenis penelitian kualitatif, fokus penelitian yang digunakan adalah 5
(lima), yaitu 1) Penyusunan agenda 2) Formulasi kebijakan 3) Adopsi kebijakan 4)
Implementasi kebijakan 5) Evaluasi kebijakan. Sumber data utama dari penelitian
ini adalah Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa Sera Barat Kecamatan
Bluto Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang
dipakai ialah dengan pelaksanaan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik
analisis data menggunakan metode perbandingan tetap (Costant
ComparativeMethod) dan secara umum, proses analisis datanya mencakup reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan tentang implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan
Kepala Desa di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dapat
disimpulkan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Pengangkatan, Pemberhentian