Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan adanya aturan dalam
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal
4 yang menyebutkan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, wajib
bersertifikasi halal, Namun dalam ketentuan lain dalam Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk
yang mengandung bahan tidak halal dapat beredar asalkan mencantumkan
keterangan tidak halal pada produknya.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memberikan gambaran umum
mengenai peran pemerintah terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal
serta Untuk mengetahui dan mengkaji peranan pemerintah terhadap pelaksanaan
jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan peraturan
perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber hukum yang
digunakan yaitu bahan huku primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan mengenai peran
pemerintah terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal. Selanjutnya,
akibat hukum bagi pelaku usaha produk pangan yang belum bersertifikat halal.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Peran Pemerintah dalam
menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah dengan dibentuknya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Akibat hukum yang
diterima bagi pelaku usaha terhadap produk makanan yang belum bersertifikat
halal yaitu pengenaan sanksi administratif berupa pengambilan produk dari
peredaran dan juga sanksi pidana berupa kurungan maksimal 5 tahun atau denda
paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah).
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Produk Pangan, Sertifikat Halal.