Abstract :
Pengobatan alternatif merupakan pengobatan dari non medis
menggunakan peralatan dan bahan yang tidak termasuk dalam standart
pengobatan medis. Perumusan dari peneilitan ini adalah bagaimana
pertanggung jawaban oleh pelaku kepada korban akibat pengobatan
alternatif abal-abal dan bagaimana konsekuensi yuridis pelaku pengobatan
alternatif abal-abal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan mendapatkan solusi dari rumusn masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan
konseptual. Dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta
penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan penelusuran
melalui internet.
Didalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen telah mengatur tentang pertanggung jawaban pelaku usaha yaitu
dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbentuk
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, dan juga perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang
sesuaidengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga
sanksi dimana bentuk dari sanksi tersebut adalah sanksi adminstratif, sanksi
perdata, dan sanksi pidana.
Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika dilihat dari
substansinya pertanggung jawaban pelaku usaha kepada konsumen adalah
(a) pertanggung jawaban ganti kerugian berdasarkan kesalahan. (b)
pertanggung jawaban ganti kerugian berdasarkan pencemaran. (c)
pertanggung jawaban ganti kerugian berdasarkan kerugian konsumen.
Kata kunci : pertanggung jawaban, perlindungan konsumen, sanksi