Abstract :
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.timbul adanya kekosongan
hukum Pasal 13 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak
mengatur formalisasi tenaga kerja informal seperti bekerja kepada perseorangan
antara individu satu dengan individu lainnya, bekerja sebagai petani, menjadi
asisten rumah tangga atau pembantuKajian normatif melihat topik tersebut dari
sudut pandang peraturan perundang-undangan yang relevan. Untuk memastikan
bahwa penelitian ini relevan dengan konsep hukum. Dalam penelitian ini akan
membahas tentang tenaga kerja perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pendekatan proposal Skripsi ini untuk mempelajari bahan hukum
menggunakan proses analisis interpretasi hukum Perlindungan hukum khususnya
dalam bidang tenaga kerja informal. Adanya perlindungan hukum bagi tenaga kerja
informal merupakan jembatan bagi para tenaga kerja informal untuk mendapatkan
hak-haknya dalam berkeja serta tidak dibeda-bedakan dengan tenaga kerja lainnya.
Ada dua jenis kontrak kerja yang berbeda: Para pihak dalam PKWT setuju bahwa
mereka akan melakukan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan untuk
tugas yang telah ditentukan. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi
kerja/seseorang untuk mengadakan hubungan kerja tetap adalah contoh b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Secara umum, asas pembangunan sumber daya manusia sejalan dengan asas
pembangunan nasional, terutama asas demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Pemerintah, dunia usaha, dan karyawan/pekerja semuanya terlibat dalam proses ini
karena sifat pengembangan tenaga kerja yang beragam. Oleh karena itu,
pengembangan sumber daya manusia dilakukan secara holistik melalui gotong
royong. Dengan demikian, konsep hukum ketenagakerjaan adalah integrasi melalui
koordinasi fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya asas terpadu atau keterpaduan juga diharapkan agar tenaga
kerja informal mendapatkan pencerahan di dalam Undang-Undang dengan
mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baik daerah maupun pemerintah
pusat.Banyak sekali tenaga kerja informal yang belum sejahtera oleh karena itu
dengan adanya peningkatan atau evaluasi terhadap Undang-Undang
ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini dengan menambah pasal-pasal yang
berisi Perjanjian Kerja Bersama.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanaga Kerja Informal