Abstract :
Eksistensi dari aturan KUHAP sangat penting bagi penegak hukum
yang menjadi acuan dan pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara tindak
pidana. Salah satu pengaturan yang terpenting dalam KUHAP terkait dengan
penyelesaian suatu perkara tindak pidana adalah pembuktian. Jika dilihat dari
daftar alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP dapat
diketahui bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah
menurut undang-undang dan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang utama
didalam persidangan.
Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana Kedudukan
seorang saksi dalam perkara tindak pidana sesuai dengan hukum positif di
Indonesia dan Bagaimana akibat hukum seorang saksi dalam memberikan
keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang telah dilihat di dengar
dan dialaminya. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk
mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber
bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui
perundang-undangan dan literatur lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diberlakukan di
Indonesia, telah mengatur tentang kedudukan kesaksian. Hakim memiliki
wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan
keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan
yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan
keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus
memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya
memberikan keterangan yang sebenarnya.
Di dalam KUHAP, diatur bahwa keterangan daripada seorang saksi
tidak memberi makna bahwa terdakwa itu telah bersalah terhadap perbuatan
yang didakwakan kepadanya. Hakim memiliki wewenang memerintahkan
penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu. Kedudukan dan
peran sebagai saksi harus lebih aktif dalam memberikan perlindungan
terhadap saksi pelapor.
Kata Kunci : Saksi, Perkara Pidana, Hukum Positif.