Abstract :
Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang
terikat secara lahir dan batin sebagai pasangan suami istri. Hubungan perkawinan
dapat menimbulkan akibat hukum. Terdapat juga perkawinan beda agama yang
menjadi perbincangan mengenai keabsahan perkawinan serta terhadap hak waris
anak yang berbasis Hak Asasi Manusia. Apabila salah satu pasangan meninggal
menjadi pewaris yang akan di wariskan kepada ahli waris. Waris berupa harta
kekayaan yang dimiliki oleh pewaris dilakukan peralihan harta kekayaan tersebut
dilakukan secara adil berbasis pada Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pada hal tersebut mengenai waris anak hasil perkawinan beda
agama penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimana hak waris anak hasil perkawinan beda agama berbasis Hak Asasi
Manusia ? 2. Bagaimana penyelesaian waris anak hasil pernkawinan beda agama
berbasis Hak Asasi Manusia.
Adapun mengenai metode penelitian yang dugunakan penulis adalah jenis
penelitian normatif, dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan
perundang-undangan serta norma hukum dan juga melalui pendekatan konseptual
mengenai waris anak hasil dari perkawinan beda agama.
Hasil dari penelitian penulis ditemukan bahwa, waris terhadap anak hasil
perkawinan beda agama harus mendapatkan hak yang adil dan sesuai ketentuan
dengan tidak adanya diskriminasi terhadap hak anak tersebut serta ada beberapa
hal untuk penyelesaian mengenai waris anak dari perkawinan beda agama yang
dimana penulis dalam menulis berbasiskan Hak Asasi Manusia.
Hak waris anak hasil perkawinan beda agama diberikan secara adil sesuai
ketentuan yang berlaku dan penyelesaian waris anak hasil perkawinan beda agama
menurut komplikasi hukum islam dapat dilakukan dengan cara wasiat wajibah
Kata kunci : Waris Anak, Perkawinan, Beda Agama, HAM.