Abstract :
Perkembangan teknologi digital di era modern ini membuat para pelaku
usaha berlomba-lomba untuk beralih serta bersaing dalam transaksi jual beli di
platform e-commerce dengan cara melakukan penawaran berupa flash sale atau
jual cepat dengan tujuan untuk meningkatkan kedaya tarikan konsumen untuk
bertransaksi didalamnya.
Maka yang menjadi tujuan dari perumusan masalah pada penelitian ini
oleh penulis ialah untuk mengetahui tanggung jawab hukum bagi pelaku
predatory pricing promosi flash sale pada e-commerce dan untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen yang terkena predatory pricing promosi
flash sale pada e-commerce.
Penulisan skripsi yang penulis teliti menggunakan jenis penelitian Yuridis
Normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual yang bahan hukumnya dikumpulkan dengan teknik penelusuran
kepustakaan serta dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif.
Promosi yang berupa penjualan kilat atau yang sering disebut sebagai flash
sale menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk bersaing
dalam memasarkan produk mereka. Hal ini tentunya mendapatkan perhatian lebih
dikalangan konsumen karena harga yang diberikan tentunya lebih murah
dibanding harga normal, cara ini tentunya efektif bagi pelaku usaha untuk
menggait banyak konsumen namun disisi lain konsumen akan merasa dirugikan
karena di rentang waktu selanjutnya, akan diberlakukan harga yang cukup tinggi
karena produksi barang ditekan agar rendah sehingga konsumen merasa dirugikan
dan inilah yang sering disebut sebagai predatory pricing sehingga perlu adanya
tindakan lebih lanjut dari penegak hukum agar persaingan usaha yang sehat dapat
tercipta.
Tanggung jawab bagi pelaku usaha yang melakukan predatory pricing
serta perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lain yang terkena dan
terdampak predatory pricing perlu adanya tindakan yang lebih tegas dari
pemerintah dan lebih memaksimalkan terhadap aturan dan perundang-undangan
yang mengatur agar tidak terjadi hal yang serupa dan menciptakan lingkungan
perekonomian yang sehat dan makmur dan sesuai dengan sila kelima pancasila
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci: Flash Sale, Predatory Pricing, Persaingan Usaha Tidak Sehat.