Abstract :
Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri untuk memenuhi kebutuhan
dan mempertahankan hidupnya, ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu
dengan lainnya. karena sebagai individu setiap manusia tetap mempunyai
perbedaan-perbedaan yang dapat menimbulkan suatu permasalahan yang disebut
konflik atau sengketa. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi ada pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali dengan perasaan tidak puas yang
bersifat subyektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun
kelompok. Proses sengketa terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak-
pihak yang bersengketa. Secara potensial, dua pihak yang mempunyai
pendirian/pendapat yang berbeda dapat beranjak ke situasi sengketa secara umum,
orang tidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka.
Metode penelitian ini digunakan dengan pertimbangan bahwa titik tolak dari
penelitian ini adalah kajian bagaimana akta perdamaian di luar pengadilan serta
pelaksanaannya, yang mana hal itu merupakan kewenangan dari pejabat umum
dalam membuat akta perdamaian.
Hasil dari penelitian ini ialah banyaknya akan kesadaran dari dalam diri
masyarakat akan pentingnya silaturahmi dan kekeluargaan dan masyarakat bisa
memahami dan mengetahui apa itu hukum dan bagaimana suatu hukum itu di
laksanakan, dalam artian masyarakat bisa mengetahui bagaimana alur dari proses
pembuatan akta otentik/ akta notaris.
Dari rumusan masalah maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai akibat
hukum apabila seorang debitur melakukan wanprestasi adalah debitur dituntut untuk
membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut. Menurut Pasal
1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ganti rugi perdata
menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenuhinya perikatan
(wanprestasi).