DETAIL DOCUMENT
Akta Perdamaian Yang di buat oleh Notaris dalam kasus Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Pradana, Restu Dani
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-01-18 02:10:27 
Abstract :
Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya, ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu dengan lainnya. karena sebagai individu setiap manusia tetap mempunyai perbedaan-perbedaan yang dapat menimbulkan suatu permasalahan yang disebut konflik atau sengketa. Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali dengan perasaan tidak puas yang bersifat subyektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok. Proses sengketa terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak- pihak yang bersengketa. Secara potensial, dua pihak yang mempunyai pendirian/pendapat yang berbeda dapat beranjak ke situasi sengketa secara umum, orang tidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka. Metode penelitian ini digunakan dengan pertimbangan bahwa titik tolak dari penelitian ini adalah kajian bagaimana akta perdamaian di luar pengadilan serta pelaksanaannya, yang mana hal itu merupakan kewenangan dari pejabat umum dalam membuat akta perdamaian. Hasil dari penelitian ini ialah banyaknya akan kesadaran dari dalam diri masyarakat akan pentingnya silaturahmi dan kekeluargaan dan masyarakat bisa memahami dan mengetahui apa itu hukum dan bagaimana suatu hukum itu di laksanakan, dalam artian masyarakat bisa mengetahui bagaimana alur dari proses pembuatan akta otentik/ akta notaris. Dari rumusan masalah maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai akibat hukum apabila seorang debitur melakukan wanprestasi adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut. Menurut Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ganti rugi perdata menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenuhinya perikatan (wanprestasi). 
Institution Info

Universitas Wiraraja