Abstract :
Desa Kebundadap Timur, Masih kurangnya segi pengetahuan yang
cukup dari perangkat desa dalam pemahaman tentang pemerintahan desa, masih
lemahnya skill terkait dalam kreatifitas laporan keuangan, masih lemahnya
infrastruktur dalam mendukung kinerja perangkat desa salah satunya kurang
adanya jaringan interet yang memadai, sering terjadinya keterlambatan dalam
pelaporan keuangan dalam penyampaian dari tingkat desa ke kecamatan. Tujuan
Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana sistem Akuntabilitas dan
Transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kebundadap Timur
Kecamatan Saronggi. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif
dengan pendekatan Triangulasi. Penelitian ini juga menggunakan hasil
wawancara, dokumentasi dan observasi pada objek penelitian untuk memperoleh
data. Hasil Penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Alokasi Dana
Desa di desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Tahap perencanaan Alokasi
Dana Desa di desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep
telah menerapkan prinsip Akuntabilitas dan transparansi. Hal ini dibuktikan
dengan kehadiran masyarakat yang sangat antusias dalam forum musyawarah
desa. Selain itu dalam musyawarah desa, pemerintah desa terbuka untuk
menerima segala usulan masyarakat yang hadir untuk berjalannya pembangunan
di desa terkait. Dalam tahap pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di
Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep telah menerapkan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi terpenuhi dengan
adanya informasi yang jelas mengenai jadwal pelaksanaan fisik yang di danai oleh
Alokasi Dana Desa. Untuk prinsip akuntabilitas sudah terlaksana sepenuhnya
karena pertanggungjawaban secara fisik dan administrasinya sudah selesai dan
lengkap. Dan tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa baik secara teknis
maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan
bimbingan dari pemerintah kecamatan maupun dari pemerintah.
Kata Kunci : Akuntabilitas,Tansparansi, ADD