Abstract :
Pendapatan Indonesia di sektor pajak menjadi penyumbang terbesar APBN. Penerimaan negara dari
sektor pajak masih meninggalkan masalah karena rasio pajak Indonesia relatif rendah. Hal ini merupakan
indikasi bahwa adanya kesadaran akan pajak yang masih kurang di masyarakat. Tujuan penelitian menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Pamekasan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Tempat penelitian di KPP Pratama Pamekasan selama
satu bulan mulai bulan Mei-Juni 2019. Populasi penelitian adalah jumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama
Pamekasan sebanyak 11.703. Sampel adalah 100 orang wajib pajak. Uji analisis regeresi linear berganda.
Hasil uji t pada variabel pengetahuan diperoleh nilai p value (0,014) < 0,05 dan persepsi (0,026) < 0,05
yang bermakna ada pengaruh pengetahuan dan persepsi terhadap kepatuhan pajak di KPP Pratama Pamekasan.
Pada variabel tax amnesty diperoleh nilai p value (0,516) > 0,05, sanksi (0,620) > 0,05, pemeriksaan (0,815) >
0,05, kesadaran (0,154) > 0,05, dan pelayanan pajak (0,147) > 0,05 yang bermakna tax amnesty, sanksi,
pemeriksaan, kesadaran, dan pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di KPP Pratama
Pamekasan. Hasil uji F diperoleh nilai a (0,005) < 0,05 yang bermakna tax amnesty, sanksi, pemeriksaan,
kesadaran, pengetahuan, persepsi, dan pelayanan secara serentak dan signifikan mempengaruhi kepatuhan pajak
di KPP Pratama Pamekasan.
KPP Pratama perlu memberikan reward dan punishment kepada wajib pajak yang patuh dan tidak patuh
sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak untuk meningkatakn pendapatan negara pada sektor
pajak.
Kata kunci: tax amnesty, sanksi, pemeriksaan, kesadaran, pengetahuan, persepsi, pelayanan, dan
kepatuhan