Abstract :
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. Perjanjian memberikan
kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian
kredit secara online dalam sistem pembayaran shopeepaylater dan bagaimana
penetapan suku bunga yang diterapkan dalam shopeepaylater
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Karena dalam
penelitian ini menggambarkan,menjelaskan dan menganalisis tentang perjanjian
kredit secara online dalam sistem pembayaran shopeepaylater.
Hasil Penelitian ini adalah Perjanjian kredit yang timbul pada transaksi
shopeepaylater merupakan perjanjian baku. Perjanjian baku yaitu perjanjian
tertulis yang dibuat oleh salah satu pihak didalamnya sudah ditulis hal-hal yang
akan diperjanjikan, umumnya para pihak hanya mengisi data-data yang bersifat
informatif, tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi. Perjanjian baku
yang ada pada transaksi kredit antara Shopeepaylater dan konsumen sejatinya
telah diatur pada Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang menyatakan semua perjanjian baik yang mempunyai nama
khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini atau bab lain.
Perjanjian baku ini adalah suatu perjanjian yang sah, namun sebelum
menandatangani dibutuhkan ketelitian. Kita harus lebih berhati-hati meskipun
negara melindungi para pihak yang dirugikan dalam suatu perjanjian. Sebelum
penandatanganan harus tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan
meneliti ulang klausula perjanjian, nilai nominal bila ada, penyelesaian hukumnya
dan lain sebagainya. Karena realitanya kebutuhan saat ini sangat memungkinkan
diterapkannya perjanjian baku atau sulit untuk menghindari penggunaannya.
Kata kunci: Kedudukan, Perjanjian Baku, Suku Bunga , Shopeepaylater