Abstract :
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu ladang bagi Direktorat Jenderal
Pajak untuk meningkatkan kontribusi jumlah penerimaan pajak, mengingat sebanyak 98,8% unit usaha
berasal dari UMKM. Salah satu alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah
diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak UMKM sebesar 0,5% dari omset.
Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Pamekasan dengan pendekatan kritis. Sebanyak satu
orang informan kunci dan lima informan pendukung peneliti melakukan wawancara secara mendalam
(indepth interview), kemudian informasi tersebut dianalisis secara kualitatif yang terdiri dari: reduksi
data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 masih banyak
UMKM yang belum mengetahui informasi tersebut, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (KPP Pratama
Pamekasan) perlu untuk mensosialisasikan kembali secara inten. Kedua, motif penerapan PP Nomor
23 Tahun 2018 adalah sebagai reward bagi wajib pajak UMKM: memberikan kemudahan dalam
pelaporan pajak, tarif pajak yang lebih kecil, dan wajib pajak memiliki kebebasan memilih sehingga
wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang perpajakan.
Kata Kunci: Setengah Persen, Pajak UMKM, Reward or Punishment