Abstract :
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PEMBUATAN
AKTA BERDASARKAN KETERANGAN PALSU DARI PIHAK
PEMOHON
Oleh : Moh.Rasyid
Dosen Pembimbing Utama : Arif Santoso.S.H., M.Si
Dosen Pembimbing Pendapamping : Yayuk Sugiarti, S.H., M.H.
Latar belakang dalam penelitian ini yaitu mengacu pada pekerjaan yang
dilakukan oleh notaris apabila menemukan seorang pemohon yang memberikan
keterangan palsu yang mengakibatkan pihak notaris dirugikan.
Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap Notaris dalam pembuatan akta bila pemohon memberikan
keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik? Serta bagaimana
pertanggungjawaban pemohon dalam memberikan keterangan palsu dalam
pembuatan akte autentik ?
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian yaitu
dengan menggunakan metode yuridis normative yaitu dengan menggunakan dasar
analisis penelitian terhadap perundang-undangan atau beberapa studi kepustakaan
seperti literatur buku atau dokumen yang masih berlaku.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini yaitu Notaris hanya mencatat apa
yang dikatakan oleh para pihak yang menghadap Notaris, apabila yang dikatakan
itu tidak benar atau mengandung kebohongan dan kepalsuan status akta tersebut
tetap asli, bukan palsu.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pertanggungjawaban pemohon dalam
memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akte autentik tercantum dalam
Pasal 63 ayat (2) (KUHP) kitab undang-undang hukum pidana. Saran dari penulis
dalam penelitian ini adalah setiap membuat akta tidak sebatas dipenuhinya
kebenaran formal tetapi juga diusahakan sampai dengan kebenaran materiil dan
apabila dipanggil penyidik Notaris tetap duduk diam dan menyatakan bahwa
menggunakan hak ingkarnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Akta, dan Notaris