Abstract :
Pentingnya aset desa pada kebijakan pembangunan untuk membangun Indonesia dari
pinggiran sambil memperkuat daerah dan memberdayakan desa, perlu adanya pengelolaan asset
desa yang lebih jelas. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
aset desa di desa Saur-Saebus Kecamatan Sapeken.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Penelitian berlokasi di Desa Saur-Saebus Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dilakukan pada
Juni-Juli 2019 Penelitian ini menggunakan sumber data diperoleh dari sumber primer, berupa
wawancara dan data sekunder berupa catatan dan administrasi desa. Uji keabsahanan data
menggunakantriangulasi.Hasil penelitian bahwa pengelolaan aset desa di desa Saur-Saebus
Kecamatan Sapekendilihat dari perspektif Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Aset Desa,yang dilakukan oleh pemerintah desa Saur-Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten
Sumenep kurang berjalan dengan baik. Walaupun perencanaan dan pengadaan terhadap aset desa
seperti alsintan dan sistem pengairan berjalan baik, namun proses pemeliharan dan penatausahaan
belum berjalan dengan baik. Sikap pelaksana yang belum paham pada aturan dan tiadanya usaha
kegiatan inventarisasi aset, sehingga tidak terdapat laporan yan valid dan teratur.Ketiadaan data
inventaris dan daftar aset desa yang resmi, menandakan kurangnya transparansi pemerintah desa
terkait pelaporan. Sistem pelaporan yang belum maksimal menandakan komitmen yang belum
maksimal dan berkesan seadanya. Hal ini menandakan kompetensi SDM yang masih minim,
kurangnya komunikasi terkait regulasi, hampir semua aset desa belum diinventarisasi menjadi
faktor penghambat pengelolaan aset desa.
Kata Kunci : Aset Desa; Pengelolaan Aset; Pemerintah Desa