Abstract :
Bentuk Derma yang mempunyai manfaat luar biasa dengan jangka waktu
yang lama bahkan abadi adalah Wakaf, Wakaf sangat mebantu kesejahteraan
Masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk wakaf tidak hanya
dalam benda fisik seperti tanah, akan tetapi juga berkembang pada wakaf tunai.
Dalam penelitian ini akan membahas tentang perbandingan wakaf tunai Asuransi
Syariah dan wakaf aset tetap menurut perspektif Kementerian Agama Kabupaten
Sumenep. Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan
wawasan baru sekaligus khazanah keuangan Islam di Indonesia khususnya seputar
wakaf. Penelitian ini diharapkan tidak hanya menjadi bahan teori dan referensi
semata, tapi juga pengetahuan yang bisa diamalkan oleh semua kalangan untuk
memajukan ekonomi syariah dan mengurangi angka kemiskinan secara bersamasama dengan bentuk wakaf yang inovatif.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan teknik Purposive Sampling, dilakukan di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Sumenep dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama
Kabupaten Sumenep. Informan yang digunakan dalam penelitian meliputi
Informan Kunci yaitu Kepala Pelenyeleggara Syariah dan Kepala KUAKementerian Agama Kabupaten Sumenep serta menggunakan Informan
Pendukung dari Staf atau Kepala Bagian dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumenep secara acak.
Dalam hasil penelitian ini terlihat Informan yang cukup paham mengenai
dunai wakaf sanagt menanggapi posistif terhadap Cash Waqf Asuransi Jiwa
Syariah dan ini dianggap sebagai solusi atas berbagai kesulitan dari wakaf aset tak
bergerak (fixed asset waqf) selama ini. Dari Informan pendukung tidak ada yang
menanggapi negatif tentang Cash Waqf Asuransi Jiwa Syariah, lebih dominan
menjawab Cash Waqf Asuransi Jiwa Syariah ini sebagai salah satu inovasi dan
solusi dalam wakaf, sisasnya masih memungkinkan saja demikian.
Kata Kunci: Wakaf, Asuransi Sy