Abstract :
Pesta demokrasi di desa dikenal dengan PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep, panitia pemilihan kepala desa tidak diperkenankan meminta biaya pendaftaran kepada calon kepala desa, kesemuanya biaya pemilihan Kepala Desa dibiayai oleh APBD Kabupaten Sumenep.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
Implementasi Peratuaran Bupati Sumenep Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep di Desa Giring, Jaba?an dan Desa Lanjuk.Kecamatan
Manding, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Peratuaran Bupati Sumenep Nomor: 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Sumenep di Desa Giring, Jaba?an dan Desa Lanjuk.Kecamatan Manding, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Penerimannan Anggaran, 2) Penggunaan
Anggaran, dan 3) Pertanggungjawaban anggaran, Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan pendekatan reduksi
data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa di Desa Giring, Jaba?an dan Desa Lanjuk Kecamatan Manding dengan
penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2014 dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati
Sumenep Nomor 14 Tahun 2014, dilaksanakan telah sesuai ketentuan
yang ada sehingga dalam pelaksanaan pemilihan yang berjalan sukses dan
lancar, termasuk dalam penerimaan anggaran, penggunaan anggaran yang
disesuaikan dengan kode rekening serta bentuk pertanggungjawaban
dilaksanakan secara administrasi maupun secara fungsional.