Abstract :
E-PUPNS merupakan kegiatan pendataan ulang atau pemutakhiran data Pegawai Negeri
Sipil yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada
Desember 2015. Untuk pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan
pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambah atau melengkapi data yang belum
lengkap atau tersedia di database BKN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Kepala BKN No
19 Tahun 2015 TentangE-PUPNS Dalam Rangka Pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di
Kabupaten Sumenep, apakah sudah berjalan dengan lancer sebagaimana mestinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang memfokuskan
pada: 1) Tahap Interpretasi, 2) Tahap Pengorganisasian, dan 3) Tahap Aplikasi.
Berpijak pada hasil penelitian, analisis, dan pembahasan yang telah disampaikan, maka
dapat disimpulkan bahwa system E-PUPNS dalam rangka pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil
di Kabupaten Sumenep dapat dikatakan efektif. Hal ini ditandai dengan beberapa tahap
implementasi kebijakan, yaitu sebagai berikut: 1. Tahap Interpretasi, tahap ini mengarah kepada
pelaksanaannya serta teknis dalam pelaksanaan system PUPNS serta dengan adanya pembukaan
yang diisi dengan sosialisasi, serta prosedur pelaksanaan yang sudah tertera di buku petunjuk
user PUPNS. Dari masing-masing rangkaian tersebut juga telah berjalan efektif kendati masih
ada kendala, namun teratasi dengan baik. 2. Tahap Pengorganisasian, siapa yang menjadi
implementor dalam kebijakan PUPNS ini, yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan
setelah di tahap Interpretasi. 3. Tahap Aplikasi, dari 3 tahap yang ada, semua telah tercapai
dengan baik, meskipun ada beberapa permasalahan yang sering terjadi. Dibuktikan dengan
prestasi yang diraih oleh Kabupaten Sumenep bahwa Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten
dengan tingkat penyelesaian tertinggi dengan persentase 99,5% di JawaTimur.
Kata Kunci : Implementasi, Sistem Informasi Manajemen, Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil