Abstract :
Pedagang Kaki Lima terutama pada pedagang ikan bakar di
sepanjang lingkar timur, keberadaaan mereka sangat mengganggu
ketentraman dan kenyamanan pengguna jalan dan menghambat lalu lintas.
Kehadiran pedagang ikan bakar merupakan salah satu faktor yang
menimbulkan persoalan, baik dalam masalah ketertiban, lalulintas, keamanan,
maupun kebersihan di setiap aliran sungai. keberadaan pedagang ikan bakar
yang tidak pada tempatnya sehingga mengganggu kegiatan masyarakat sekitar
Dalam penelitian, rumusan masalah yang diambil adalah Bagaimanakah
Penertiban Pedagang Ikan Bakar Di Lingkat Timur Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2002 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penelitian Untuk mengetahui
Penertiban Pedagang Ikan Bakar Di Lingkat Timur Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2002 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sumenep
Penelitian yang bersifat kualitatif, yang menjadi fokus penelitian yaitu
a. Pemerintah dan masyarakat dalam memelihara ketertiban dan keamanan
para PKL b. Pemerintah kabupaten bertanggungjawab mengatur dan
menyediakan fasilitas umum untuk kepentingan para PKL c. PKL dilarang
menempati, membangun kios disepanjang trotoar dan bahu jalan dalam
menggelar dagangannya, d Setiap bentuk pelanggaran Bupati/Pejabat yang
ditunjuk bersama instansi terkait untuk melakukan tindakan penertiban, teknik
pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data
dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan adanya implementasi yang dilakukan
Satpol PP Kabupaten Sumenep dalam mengimplementasikan Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum bagi pedagang
ikan bakar di lingkar timur dengan menunjukkan kinerja yang baik yang
dibuktikan dengan mulai berkurangnya pedagang ikan bakar di lingkar
timur, serta mampu dalam mengawal ketertiban umum di Kabupaten
Sumenep