Abstract :
Profesionalisme merupakan kunci utama dari setiap pelayanan yang
berorientasi kepada masyarakat guna medapatkan rerpon positif dari masyarakat
pengguna layanan begitu pula di BPPT Kabupaten Sumenep.
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui prinsip profesionalisme dalam
pelayanan satu atap di badan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sumenep.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif yang
memiliki berapa Fokus penelitian yang diukur dalam penelitian ini adalah prinsip
profesionalisme dalam pelayanan satu atap di badan pelayanan perizinan terpadu
Kabupaten Sumenep dengan cara 1). Equality , 2). Equity , 3). Loyality , 4).
accountability. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Sasaran penelitian adalah prinsip profesionalisme dalam pelayanan
satu atap di badan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sumenep. Penelitian ini
dilakukan di BPPT Kabupaten Sumenep. Dan serta menggunakan analisis data.
Adapun hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yang dapat disimpulkan
sesuai dengan empat (4) indikator yang digunakan dan telah ditentukan oleh peneliti
yaitu sebagai berikut : Equality : 1). Kwalitas pelayan di BPPT sesuai dengan
prosedur pelayanan sebab dalam kepengurusannya jelas baik mengenai biaya dan
persyaratannya namun ada beberapa pengurusan perizinan yang harus melalui
proses yang panjang bahkan haru dilimpahkan ke SKPD lain seperti halnya
pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus melalui cipta karya
sehingga menyebabkan lamanya proses pengeluaran izin. 2). Equity : pelayan di
BPPT sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratannya memang benar adanya
bahwa setiap masyarakat pemohon ijin akan dilayani sesuai dengan prosedur dalam
waktu yang ditentukan. Dalam persyaratannya sudah jelas apa yang tertera pada
jenis dan tarif permohonan ijin. 3). Loyalitas : BPPT melakukan pengendalian
terhadap staff dan karyawannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan
Standart Operasional Prosedur dan untuk pelanggan dalam pelaksanaan pelayanan
juga terdapat antrian sesuai dengan nomer urut pelayanan sehingga masyarakat tidak
perlu lagi khawatir akan terlambatnya proses dalam pelayanan perijinan. 4).
Akuntabilitas : penerapa tanggung jawab oleh BPPT melalui penanganan secara
langsung permasyalahan yang berawal dari pengaduan masyarakat baik pemohon
izin maupun masyarakat sekitar. Hal itu telah dilakukan dengan baik melalui
beberapa pertimbangan terlebih dahulu dengan menganalisis kebenaran dari setiap
pengaduan.
Kata Kunci : Prinsip Profesionalisme Pelayanan